RUJUK
1.Pengertian Rujuk
Syarifuddin (2006: 337) menyatakan
bahwa rujuk adalah kembalinya suami kepada istrinya yang ditalak, yaitu talak
satu, talak dua, dalam masa iddah. Menurut syara' adalah kembalinya seorang
suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah talak
raj'i.
Bila seseorang telah menceraikan
istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan
syarat bila keduanya betul-betul hendak kembali (islah). Dengan arti bahwa
mereka benar-benar sama-sama saling mengerti dan penuh rasa tanggung jawab
antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi, bila suami mempergunakan
kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat islah, bahkan sebaliknya untuk
mengniaya tanpa memberi nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar
jangan menikah dengan orang lain, dan sebagainya. Maka suami tidak berhak untuk
merujuk istrinya itu, malah haram hukumnya.
1.
Macam Rujuk
Mengenai macamnya rujuk, hanya dapat
dilakukan dalam talak yang raj'i selama istri masih dalam masa iddah.
2.
Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Saksi untuk rujuk
b. Rujuk dengan
kata-kata atau penggaulan istri
c. Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali
dengan baik
d. Istri telah di campuri
e. Istri baru dicerai dua kali
f. Istri yang di
cerai dalam masa iddah raj'i
Rukun
rujuk antara lain:
a. Ada suami yang merujuk atau wakilnya
b. Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
c. Kedua belah pihak (suami dan istri) sama-sama suka
d. Dengan
pernyataan ijab qobul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk misalnya:"aku
rujuk engkau pada hari ini". Atau: "telah ku rujuk istriku yang
bernama:……..pada hari ini".dan sebagainya.
3.
Prosedur Rujuk
a. Dihadapan PPN ( Pegawai Pencatat
Nikah ), Suami mnegikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua orang
saksi.
b. PPN mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk,
kemudian membacanya dihadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi dan
selanjudnya masing-masing mebubuhkan tanda tangan.
c. PPN membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk
rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama.
d. Kutipan diberikan kepada suami-istri
yang rujuk.
e. PPN membuat surat keterangan tentang
terjadinya rujuk dan mengirimkan ke Pengadilan Agama yang akan mengeluarkan
akta talak yang bersangkutan.
Suami istri dengan membawa kutipan buku
pendaftaran rujuk datang ke pengadilan agama untuk mendapatkan kembali akta
nikahnya masing-masing.
No comments:
Post a Comment