Friday, November 4, 2016

Artikel Rujuk Menurut Agama Islam

RUJUK 
1.Pengertian  Rujuk
Syarifuddin (2006: 337) menyatakan bahwa rujuk adalah kembalinya suami kepada istrinya yang ditalak, yaitu talak satu, talak dua, dalam masa iddah. Menurut syara' adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah talak raj'i.
Bila seseorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat bila keduanya betul-betul hendak kembali (islah). Dengan arti bahwa mereka benar-benar sama-sama saling mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi, bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat islah, bahkan sebaliknya untuk mengniaya tanpa memberi nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang lain, dan sebagainya. Maka suami tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram hukumnya.
    
1.     Macam Rujuk
Mengenai macamnya rujuk, hanya dapat dilakukan dalam talak yang raj'i selama istri masih dalam masa iddah.
2.      Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a.  Saksi untuk rujuk
b.  Rujuk dengan kata-kata atau penggaulan istri
c. Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
d. Istri telah di campuri
e. Istri baru dicerai dua kali
f.  Istri yang di cerai dalam masa iddah raj'i
Rukun rujuk antara lain:
a. Ada suami yang merujuk atau wakilnya
b. Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
c. Kedua belah pihak (suami dan istri) sama-sama suka
d. Dengan pernyataan ijab qobul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk misalnya:"aku rujuk engkau pada hari ini". Atau: "telah ku rujuk istriku yang bernama:……..pada hari ini".dan sebagainya.
3.      Prosedur Rujuk
a.       Dihadapan PPN ( Pegawai Pencatat Nikah ), Suami mnegikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi.
b.       PPN mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk, kemudian membacanya dihadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi dan selanjudnya masing-masing mebubuhkan tanda tangan.
c.        PPN membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama.
d.      Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk.
e.       PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkan ke Pengadilan Agama yang akan mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
Suami istri dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk datang ke pengadilan agama untuk mendapatkan kembali akta nikahnya masing-masing.

No comments:

Post a Comment