IDDAH
1.
Pengertian dan Hukum Iddah
Iddah berasal dari kata
adad, artinya menghitung. Maksudnya adalah perempuan (istri) menghitung
hari-harinya dan masa bersihnya. Dalam istilah agama, iddah mengandung arti
lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikah setelah kematian
suaminya atau setelah bercerai dari suaminya.
Abdul
Fatah (1994: 126) menyatakan bahwa iddah artinya satu
masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai mati atau cerai hidup,
harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari
kandungan.
2. Macam-macam Iddah
Menurut sebab musababnya, iddah itu terbagi
atas beberapa macam, yaitu:
1. Iddah
Talak
Artinya iddah yang terjadi karena
perceraian. Perempuan yang berada dalam
iddah talak, yaitu:
a.
Perempuan yang telah dicampuri dan ia belum putus dalam haid.
Iddahnya ialah tiga kali suci dan dinamakan
juga tiga kali quru'. Quru' itu artinya suci , yaitu
masa diantara dua haid.
b. Perempuan yang di campuri dan
tidak berhaid, baik ia perempuan yang belumbaligh maupun perempuan tua yang
tidak haid.
c. Perempuan yang tertalak dan belum
disetubuhi. Bagi perempuan seperti ini, tidak ada iddah baginya.
Dari uraian diatas, maka dapaat disimpulkan bahwa hak suami
selama istri yang ditalak dalam masa iddah, maka ia boleh merujuknya kembali,
kecuali kepada mantan istrinya yang ditalak ba'in sebab apabila suami hendak
kembali kepada mereka harus dengan akad nikah baru. Khusus dalam talak tiga,
apabila mantan suami hendak merujuk kembali, maka mantan istri harus sudah
menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai serta sudah bercampur dengan
suami kedua. Sedang dalam talak li'an, suami sama sekali tidak mempunyai hak
untuk merujuk kembali. Adapun kewajiban kepada
mantan istri yang ditalak, maka selama dalam masa iddah, ia wajib memberikan
nafkah dan tempat tinggal sesuai dengan jenis talaknya.
2. Iddah Hamil
Iddah hamil artinya adalah iddah
yang terjadi apabila perempuan-perempuan yang diceraikan itu sedang hamil.
Iddah mereka adalah sampai melahirkan anak.
3.
Iddah Wafat
Yaitu
iddah terjadi apabila seorang perempuan ditinggal mati oleh suaminya. Dan
iddahnya selama empat bulan sepuluh .
4. Iddah wanita yang kehilangan suami
Bila ada seorang yang kehilangan
suaminya, dan tidak diketahui dimana suaminya itu berada,apakah ia telah mati
atau masih hidup,maka wajiblah ia menunggu empat tahun lamanya.sesudah itu
hendaklah ia beriddah pula empat bulan sepuluh hari
5. Iddah perempuan yang di Ila'
Jumhur fuqaha mengatakan bahwa ia
harus menjalani iddah. Sebaliknya, Zabir bin Zaid berpendapat bahwa ia tidak
wajib iddah, jika ia telah mengalami haid tiga kali selama masa empat bulan.
Pendapat ini juga dijadikan pegangan oleh segolongan fuqaha dan diriwayatkan
pula oleh Ibnu Abbas r.a. dengan alasan bahwa diadakannya iddah adalah untuk
mengetahui kosongnya rahim. Jumhur fuqaha beralasan bahwa istri yang di Ila'
adalah istri yang dicerai juga, maka ia
harus beriddah seperti perempuan yang dicerai.
3.
Hikmah Iddah
Adapun hikmah adanya iddah adalah
sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui bersihnya rahim
seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan
yang lain.
b. Memberi kesempatan kepada suami
istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka
menganggap hal tersebut baik.
c. Menjunjung tinggi masalah perkawinan
yaitu untuk menghimpunkan orang-orang arif mengkaji masalahnya, dan memberikan
tempo berfikir panjang.
Kebaikan perkawinan tidak terwujud sebelum kedua
suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.
No comments:
Post a Comment